Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANAH GROGOT
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN TIMUR

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM R.I No. 03.PR.07.03 Tahun 1985 tertanggal 20 September 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara dan Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.02-PK.04.10 Tahun 1990 tertanggal 10 April 1990 Tentang pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan serta, Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis No. E76-UM.01.06 Tahun 1986 tertanggal 17 Pebruari 1985 Tentang Perawatan Tahanan dan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No. M.01.PR.07-10 Tahun 2005, Rumah Tahanan Negara Berkedudukan Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang Melaksanakan Tugas Pokok Departemen Hukum dan HAM R.I.

TUGAS POKOK

 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku.

FUNGSI

 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pelayanan tahanan;
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan;
  3. Melakukan pengelolaan rutan; dan
  4. Melakukan urusan tata usaha.

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR LAKIP2022 2

Kesatuan Pengamanan Rutan
Tugas
Kesatuan Pengamanan Rutan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan.
Fungsi
a. Melakukan administrasi kemanan dan ketertiban Rutan;
b. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap tahanan;
c. Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan;
d. Melakukan penerimaan, penempatan dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan pada tingkat pemeriksaan; dan
e. Membuat laporan dan berita acara pelaksanaan pengamanan dan ketertiban.

Seksi Pelayanan Tahanan
Tugas
Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan perawatan, mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan serta memberikan bimingan kegiatan bagi tahanan.
Fungsi
a. Melakukan administrasi, membuat statistik dan dokumentasi tahanan serta memberikan perawatan dan pemeliharaan Kesehatan tahanan;
b. Mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan; dan
c. Memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan.

Seksi Pengelolaan
Tugas
Seksi Pengelolaan mempunyai tugas melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Rutan.
Fungsi
a. Melakukan urusan keuangan dan perlengkapan; dan
b. Melakukan urusan rumah tangga dan kepegawaian.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANAH GROGOT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Jalan Kusuma Bangsa Km. 4, Kel. Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser
Telepon/Fax : (0543) 21748/ (0543)  21811

Email Kehumasan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id

Hari ini159
Kemarin216
Minggu ini375
Bulan ini5457
Total 65741

30-04-2024