ASIMILIASI RUMAH COVID-19 DIPERPANJANG, KARUTAN SOSIALISASIKAN KESELURUH WBP

IMG 20230105 144514 569

Tanah Grogot, Rutaro Info - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanah Grogot, Bayu Muhammad bersama Jajaran Struktural secara langsung bergerak lakukan Sosialisasi kepada warga binaannya mengenai Perpanjangan Program Asimilasi Rumah, pada Kamis, (05/01).

"angin Segar bagi saudara – saudara semua (WBP), Asimilasi Rumah diperpanjang hingga akhir Juli 2023, tapi hanya bagi yang memenuhi Persyaratan Substantif dan Administratif ," kata Bayu, Kamis (05/01/2023).

Bayu mengungkapkan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, itu disampaikan langsung Bayu kepada Warga binaan.

Asimilasi Rumah merupakan Program yang dicanangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), sebagai alternatif mengatasi kelebihan kapasitas Rumah Tahanan maupun Lembaga Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Penjuru Nusantara.

dan juga persyaratannya, dikatakan Bayu bagi Warga binaan kasus Pidana Umum dengan vonis hukuman di bawah 5 Tahun, bukan Residivis dan kasus Narkoba vonis di bawah 5 Tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman. Jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi jaminannya.

Bayu juga menambahkan syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk diajukan program Asimilasi Rumah, lanjut dia, yakni berkelakukan baik, tidak menimbulkan permasalahan gangguan Keamanan & ketertiban, serta dengan penuh bersemangat mengikuti segala Program Pembinaan yang ada di rutan.

"Jadi untuk memperoleh asimilasi itu, warga binaan harus bisa memenuhi syarat yang sudah ditentukan, karena kami selalu memberikan penilaian WBP satu dengan lainnya sebagai dasar kami," tutur Bayu. 

Pada kesempatan ini juga, Karutan sengaja menghadirkan jajaran Keamanan diwakilkan dengan Kepala Keamanan Rutan. Hal ini sebagai wujud sinergitas bersama bahwa antara keamanan dan pembinaan berjalan selaras beriringan. Pembinaan tidak akan dapat berhasil baik bila tidak didukung oleh keamanan, demikian pula sebaliknya.

Ka.KPR menuturkan integritasnya bahwa jika ada warga binaan yang melanggar aturan maka ia tidak tebang pilih, akan diproses berita acara dan diteruskan kepada jajaran pembinaan agar ditindaklanjuti, bisa jadi pencabutan hak mendapatkan program pembinaan.

Sejauh ini, sudah ada 22 orang Warga Binaan yang sudah memenuhi syarat dan langsung di usulkan guna peroleh Asimilasi dirumah. Bayu berharap mereka yang sudah memenuhi persyarakatan administratif dan subtantif dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat, yang tentunya segala pelayanan yang di galakan jajaran Rutan Tanah grogot gratis tanpa di pungut biaya sepeserpun.

“ saya juga berharap, mereka yang langsung diusulkan (asimilasi) dapat memanfaatkan ini untuk bertaubat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tentunya berguna bagi masyarakat,” tutup Bayu.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANAH GROGOT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Jalan Kusuma Bangsa Km. 4, Kel. Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser
Telepon/Fax : (0543) 21748/ (0543)  21811

Email Kehumasan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id

Hari ini96
Kemarin216
Minggu ini312
Bulan ini5394
Total 65678

30-04-2024