RUTAN MEMPRIORITASKAN HAK TAHANAN/NAPI BERSTATUS LAYANAN GRATIS

IMG 20230227 WA0032

Tanah Grogot, Rutaro Info- Dalam memastikan seluruh hak - hak Warga binaan pemasyarakatan terpenuhi, Struktural Pelayanan Tahanan Dimas Suryanata tak henti hentinya mengglorifikasikan agar selalu memprioritaskan hak hak WBP, hal itu disampaikan Dimas saat membuka langsung sidang Tim Pengamat pemasyarakatan (TPP), Senin (27/02).

" Sudah sering saya sampaikan, mengacu pada Undang-Undang pemasyarakatan, hak hak kalian (WBP) adalah prioritas kami, untuk itu saya minta patuhi dan ikuti segala aturan dan Pembinaan disini," urai Dimas saat membuka langsung sidang TPP tersebut.

 Sidang yang digelar di Aula Rutan itu diikuti oleh jajaran Tim Pengamanat pemasyarakatan (TPP).

dan juga, Sebanyak 60 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada hari yang sama di usulkan untuk mengikuti Sidang TPP.

dari keseluruhan WBP yang di usulkan TPP, nantinya akan dilakukan evaluasi serta penilaian mendalam untuk kemudian diusulkan Cuti bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan asimilasi.

tentunya agar integrasi dapat di diberikan dalam memenuhi hak-hak WBP, persyaratan administrasi maupun substansi harus terpenuhi dengan baik.

hal itu sangat membawa angin segar bagi para warga binaan yang akan mendapatkan program integrasi, RZ salah satunya yang sangat bersyukur karena menjadi salah satu dari sekian banyak WBP yang diusulkan hak-hak nya.

" Sangat senang sekali, terimakasih kepada bapak petugas yang sudah sabar membantu kami," ucap RZ.

Dimas juga menjelaskan seluruh pelayanan di Rutan Tanah Grogot gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

Perlu diketahui juga, Integrasi adalah Layanan yang diberikan Negara melalui Direktorat Jenderal pemasyarakatan kepada Warga binaan pemasyarakatan berupa pemberian pembebasan

bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi yang telah memenuhi syarat.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANAH GROGOT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Jalan Kusuma Bangsa Km. 4, Kel. Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser
Telepon/Fax : (0543) 21748/ (0543)  21811

Email Kehumasan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id

Hari ini176
Kemarin216
Minggu ini392
Bulan ini5474
Total 65758

30-04-2024