RUTAN GROGOT GELAR SOSIALISASI HAK INTEGRASI WBP

COVER 0606
 
Tana Paser (06/06/2023)- Dalam memastikan seluruh hak - hak Warga binaan pemasyarakatan terpenuhi, Kepala Rutan Grogot, Bayu Muhammad yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Dimas Suryanata tak henti hentinya mengglorifikasikan agar selalu memprioritaskan hak hak WBP.
 
Nampak pada pagi ini Kasubsi Yantah, Dimas memberikan penjelasan dan arahan terkait Hak Integrasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan dalam Rutan Grogot.
“Asimilasi dan Integrasi merupakan hak bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan, kita berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak-hak saudara dalam artian kewajiban saudara juga harus ditunaikan terlebih dahulu,” ucapnya.
 
Ia menghimbau kepada seluruh WBP untuk mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik agar tidak terkendala apapun dalam pemenuhan hak integrasi.
 
“Saya harapkan seluruh saudara mengikuti proses pembinaan dengan baik. Dengan demikian, hak remisi dan integrasi akan didapatkan secara otomatis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.
Perlu diketahui juga, Integrasi adalah Layanan yang diberikan Negara melalui Direktorat Jenderal pemasyarakatan kepada Warga binaan pemasyarakatan berupa pemberian pembebasan
bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi yang telah memenuhi syarat.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANAH GROGOT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Jalan Kusuma Bangsa Km. 4, Kel. Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser
Telepon/Fax : (0543) 21748/ (0543)  21811

Email Kehumasan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id

Hari ini96
Kemarin216
Minggu ini312
Bulan ini5394
Total 65678

30-04-2024