Tanah Grogot – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diterima oleh warga binaan dan masyarakat, Rumah Tahanan Negara Tanah Grogot telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Tanah Grogot, Senin (10/04).
Bertempat di Ruang kerja Kepala Rutan, penandatangan perjanjian kerjasama tersebut memuat tentang pelaksanaan persidangan dan mediasi melalui teleconference, dimana hal tersebut diinisiasi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama, Khairil Hidayat Agani dan disambut baik oleh kepala Rutan Kelas Tanah Grogor, Bayu Muhammad.
Kepala Rutan memberikan apresiasi kepada pihak pengadilan agama yang turut andil dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan.
“Alhamdulillah, dengan PKS ini, warga binaan yang tengah mendapatkan gugatan atau pun ingin menjalani mediasi tidak lagi harus berada di Pengadilan Agama, sebab kini sudah bisa dilaksanakan via telconference,” tutur Bayu penuh syukur.
Kepala Rutan, Bayu juga mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut secara tidak langsung membantu Rutan Tanah Grogot mengurangi risiko gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja muncul jika persidangan harus dilaksanakan secara tatap muka.
Adapun perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat membantu para pihak (Rutan dan Pengadilan Agama Tanah Grogot) berperkara, khususnya yang sedang dalam masa tahanan untuk dapat melaksanakan proses persidangan dan mediasi secara online.