RUTAN TANAH GROGOT TEKEN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PENGADILAN AGAMA

CCE97E1A 9540 4C8A B06D A678DFA9CF56

Tanah Grogot – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diterima oleh warga binaan dan masyarakat, Rumah Tahanan Negara Tanah Grogot telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Tanah Grogot, Senin (10/04).

Bertempat di Ruang kerja Kepala Rutan, penandatangan perjanjian kerjasama tersebut memuat tentang pelaksanaan persidangan dan mediasi melalui teleconference, dimana hal tersebut diinisiasi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama, Khairil Hidayat Agani dan disambut baik oleh kepala Rutan Kelas Tanah Grogor, Bayu Muhammad.

Kepala Rutan memberikan apresiasi kepada pihak pengadilan agama yang turut andil dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan.

“Alhamdulillah, dengan PKS ini, warga binaan yang tengah mendapatkan gugatan atau pun ingin menjalani mediasi tidak lagi harus berada di Pengadilan Agama, sebab kini sudah bisa dilaksanakan via telconference,” tutur Bayu penuh syukur.

Kepala Rutan, Bayu juga mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut secara tidak langsung membantu Rutan Tanah Grogot mengurangi risiko gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja muncul jika persidangan harus dilaksanakan secara tatap muka.

Adapun perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat membantu para pihak (Rutan dan Pengadilan Agama Tanah Grogot) berperkara, khususnya yang sedang dalam masa tahanan untuk dapat melaksanakan proses persidangan dan mediasi secara online.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANAH GROGOT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Jalan Kusuma Bangsa Km. 4, Kel. Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser
Telepon/Fax : (0543) 21748/ (0543)  21811

Email Kehumasan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id

Hari ini272
Kemarin216
Minggu ini488
Bulan ini5570
Total 65854

30-04-2024