RUTAN GROGOT TERIMA MONEV BANTUAN HUKUM DARI KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM

CVR 0623
 
Tana Paser - Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
 
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM terus menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Namun demikian dalam pelaksanaannya perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Hukum agar tepat guna dan tepat sasaran. Seperti yang dilakukan oleh Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur ketika mendatangi Rutan Grogot guna melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi (Monev) pelaksanaan bantuan hukum, Kamis (22/06).
 
Tim Panwasda Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Zainut Taqwim), JF Penyuluh Hukum Madya (Malik Ibrahim), JF Analis Hukum (Indro Agus) dan Pengelola Bantuan Hukum (Soraedha)melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
 
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Zainut Taqwim menyampaikan bahwa rutan sebagai satker pemasyarakatan turut berperan dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Yaitu dengan cara turut mendukung Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan mengadakan kegiatan nonlitigasi di rutan dan juga memfasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima bantuan hukum yang membutuhkan dokumen kependudukan dan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat untuk menerima bantuan hukum.
 
Kedatangan tim disambut baik oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dimas Suryanata yang sangat antusias dengan adanya kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap penerima bantuan hukum ini. Dalam sambutannya, diterangkan bahwa bantuan hukum yang telah dilaksanakan di Rutan Grogot selama ini berjalan dengan baik dan lancar. Hal tersebut dapat dilihat bahwa Rutan Grogot berkoordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Kabupaten Paser agar dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang kurang mampu secara ekonomi dalam proses hukum.
 
Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Grogot sebagai penerima bantuan hukum dari 3 (tiga) OBH yaitu Posbakumadin Tanah Grogot, LBH Bungo Nyaro, dan Posbakumadin Penajam Paser Utara. Kemudian dilakukan Survei langsung dan wawancara kepada Penerima Bantuan Hukum yang berjumlah 25 (dua puluh lima). Dari Wawancara ini diharapkan Indeks Kepuasan Layanan Bantuan Hukum mendapat nilai persepsi baik sehingga layanan bantuan hukum dapat dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak mampu.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANAH GROGOT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Jalan Kusuma Bangsa Km. 4, Kel. Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser
Telepon/Fax : (0543) 21748/ (0543)  21811

Email Kehumasan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id

Hari ini272
Kemarin216
Minggu ini488
Bulan ini5570
Total 65854

30-04-2024