RUTAN GROGOT IKUTI FGD IMPLEMENTASI UU NOMOR 22 TAHUN 2022

FGD 1005
 
Samarinda- Kepala Rutan Grogot, Bayu Muhamaad didampingi Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Dimas Suryanata ikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Aspek Pelayanan Tahanan dan Anak, pada Selasa (09/05/2023) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.
 
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim ini, bertujuan untuk melakukan pemetaan dan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya mengenai Substansi Pelayanan Tahanan di Lapas maupun Rutan.
 
Hadir sebagai narasumber sekaligus Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Nugroho, memaparkan penjelasan mengenai isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan jaminan, pelaksanaan, pemberian hak dan kewajiban kepada Tahanan, Anak, serta Warga Binaan di dalam Lapas maupun Rutan.
 
Dalam penguatannya Bapak Nugroho menjelaskan pentingnya memahami muatan yang terkandung dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, antara lain mencakup Reformulasi Pemasyarakatan, yang bermakna menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana.
 
"Tahanan dan anak bukan WBP yang dimaksud dengan WBP adalah Narapidana dewasa, Petugas Pemasyarakatan agar lebih paham dan tau tentang SOP tugas - tugas pemasyarakatan dan pasal - pasal UU No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ". Ungkap Nugroho
 
"Oleh karenanya, Petugas Pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami pasal demi pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik” Pesan Nugroho.
Kepala Rutan Grogot, Bayu mengungkapkan bahwa dengan mengimplementasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini, kiranya dapat meningkatkan pelayanan bagi Masyarakat dan tentunya warga binaan dan anak didik Pemasyarakatan menjadi semakin baik.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANAH GROGOT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Jalan Kusuma Bangsa Km. 4, Kel. Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser
Telepon/Fax : (0543) 21748/ (0543)  21811

Email Kehumasan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id

Hari ini330
Kemarin216
Minggu ini546
Bulan ini5628
Total 65912

30-04-2024