TANA PASER - Pada hari ini tampak puluhan warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot mengikuti pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan langsung oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan didampingi Kepala Rutan Tanah Grogot Bayu Muhammad yang diwakili oleh Ka. KPR Achmad Zaki dan Anggota TPP Rutan Tanah Grogot, Rabu (20/03).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang aula Rutan ini diikuti oleh puluhan warga binaan yang akan dilakukan penilaian serta pertimbangan mendalam, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Balikpapan membuka langsung jalannya kegiatan dengan dihadiri tim TPP Rutan Tanah Grogot, yang bertujuan memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan.
"Warga binaan tetap mengikuti program pembinaan dengan baik, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat yang harus dipenuhi," ungkap Bayu dari tempat yang berbeda.
Disamping itu, Bayu menyebutkan hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.
Kendati demikian, ia juga berpesan kepada warga binaan untuk melaksanakan program pembinaan dengan baik dan jangan melanggar peraturan, sebab yang menjadi salah satu persyaratan untuk diberikannya hak integrasi adalah berkelakuan baik.