Ditjen PAS – Baintelkam Polri Sepakat Tukar Data dan Informasi untuk Permudah Masyarakat Dapatkan SKCK

71353CE5 A71E 47AD 9FA2 E7625A88035B

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) tanda tangani Kesepakatan Bersama terkait Pedoman Kerja Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, Selasa (28/2).

“Baintelkam Polri dan Ditjen Pemasyarakatan sebagai instansi penegak hukum memiliki irisan tugas dan fungsi, serta kekuatan, yang apabila dikolaborasikan akan menjadi kekuatan yang utuh untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Dengan ditandatanganinya Pedoman Kerja ini, maka peluang dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin nyata,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga.

Renhard menjelaskan bahwa Sistem Pemasyarakatan juga menjalankan fungsi intelijen sebagai bagian dari penyelenggaraan pengamanan di UPT Pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan pasal 81 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam penyelenggaraan fungsi intelijen, Petugas Pemasyarakatan juga melaksanakan pengumpulan informasi, pengelolaan dan analisis informasi, penyajian data dan informasi, serta pertukaran informasi intelijen yang sudah barang tentu menjadi kerja penting bagi keamanan dan penegakkan hukum Indionesia,” ungkapnya.

DirjenPAS berharap melalui kerjasama dan pedoman kerja ini dapat mewujudkan sinergitas yang optimal dan efektif sebagai upaya memperkaya kelengkapan data dan informasi pada Pusat Data Pemasyarakayan yang diimplementasikan pada Sistem Database Pemasyarakatan. Demikian pula sebaliknya, Pemasyarakatan juga memiliki potensi besar dalam memperkaya data dan informasi untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Baintelkam Polri.

Sementara itu, Komjen Ahmad Dofiri, Kepala Baintelkam Polri memuji validitas data dan kelengkapan Informasi yang dimiliki Pusat Data Pemasyarakatan yakni Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Saat ini yang paling utama adalah validasi data. Informasi data yang dimiliki DitjenPAS yaitu SDP terbilang sangat lengkap dan akurat. Ini akan sangat membantu POLRI dalam mendapatkan informasi yang jelas,” ucapnya.

Ia bahkan dapat membayangkan bahwa dengan kerjasama pertukaran data dan informasi yang selalu terupdate realtime yang dimiliki SDP. Kedepan, masyarakat bisa saja mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari manapun dan kapanpun.

“Kedepan dengan data dan informasi yang lengkap ini, Masyarakat dapat memperoleh SKCK dari manapun ia berada. Datanya sudah tersedia. Hanya perlu memiliki KTP saja, tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekedar mendapatkan SKCK,” cetus Dofiri.

Hal itu sekaligus juga dapat memonitor masyarakat yang sengaja pergi ke daerah atau wilayah lain untuk memperoleh SKCK dari Kantor Kepolisian daerah lain di Seluruh Indonesia.

“Kami haturkan apresiasi dan terimakasih kepada DitjenPAS dan seluruh jajaran atas sinergitas dan kinerja yang sangat baik. Harapan setinggi-tingginya dalam pedoman kerja bersama ini dapat mewujudkan tujuan Indonesia Digital yang memberikan layanan terbaik bagi masyarakat untuk kemajuan bangsa dan negara tercinta,” tutupnya.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANAH GROGOT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Jalan Kusuma Bangsa Km. 4, Kel. Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser
Telepon/Fax : (0543) 21748/ (0543)  21811

Email Kehumasan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id

Hari ini140
Kemarin216
Minggu ini356
Bulan ini5438
Total 65722

30-04-2024