Gelar Sidang TPP, Rutan Tanah Grogot Bahas Usulan Bebas Bersyarat

 COVER 0908

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jum'at , (8/9/2023).

 Terpusat di ruang aula Rutan, kegiatan ini mengusulkan hak integrasi kepada puluhan warga binaan pemasyarakatan Rutan Tanah Grogot.

 Struktural Pelayanan Tahanan Dimas Suryanata membuka langsung jalannya kegiatan dengan dihadiri tim TPP Rutan Tanah Grogot, yang bertujuan memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan.

 "Warga binaan tetap mengikuti program pembinaan dengan baik, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat yang harus dipenuhi," kata kata Dimas.

Disamping itu, Dimas menyebutkan hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.

 Kendati demikian, ia juga berpesan kepada warga binaan untuk melaksanakan program pembinaan dengan baik dan jangan melanggar peraturan, Sebab yang menjadi salah satu persyaratan untuk diberikannya hak integrasi adalah berkelakuan baik.

 "Saya meminta kepada rekan rekan WBP untuk jaga sikap, ikuti pembinaan yang ada jangan aneh aneh, karena ini adalah penghargaan bagi kalian dari Negara," imbuhnya.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANAH GROGOT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Jalan Kusuma Bangsa Km. 4, Kel. Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser
Telepon/Fax : (0543) 21748/ (0543)  21811

Email Kehumasan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id

Hari ini272
Kemarin216
Minggu ini488
Bulan ini5570
Total 65854

30-04-2024