PEMBINAAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM(P2HAM), RUTAN TANAH GROGOT TERIMA KUNJUNGAN DIVISI YANKUM KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM

P2HAM 2805
 
Tanah Paser - Sebagai pembina Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan pendampingan dan pembinaan terhadap Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Rumah Tahanan Negara Tanah Grogot. Kamis, (27/04/2023).
 
Kegiatan ini dipandu secara langsung oleh Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang dikomandoi oleh Kepala Bidang HAM, Umi Laili didampingi Favourita Sirait (Kepala Subbid Pemajuan HAM), Andi (JFU Subbid Pemajuan HAM) dan Rudy Tandela (JFT Analis Hukum)
 
Dalam kunjungannya Tim Divisi Yankum menjelaskan bahwa, kunjungan kali ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan indikator P2HAM dan mendorong Rutan Kelas IIB Tanah Grogot memaksimalkan capaiannya demi mempertahankan penghargaan P2HAM. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pengecekan aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas (seperti maklumat pelayanan, layanan terpadu, pelayanan kelompok rentan dan disabilitas, dll), ketersediaan petugas, serta inovasi layanan.
 
“Kantor Wilayah berharap agar sarana dan prasarana di Rutan Tanah Grogot tetap dipertahankan dan selalu mengedepankan pelayanan berbasis HAM dalam pelayanan baik kepada Pengunjung maupun Warga Binaan," ujar Umi.
Kehadiran tim ini disambut hangat oleh Kepala Rutan, Bayu Muhammad , Pejabat struktural, serta Operator P2HAM Rutan Tanah Grogot. Bayu menjelaskan bahwa Rutan Tanah Grogot berkomitmen untuk terus mempertahankan penghargaan P2HAM yang telah diterima dari Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
 
“Kami terus berusaha untuk mempertahankan status P2HAM dan meningkatkan kualitas layanan kami baik kepada masyarakat maupun WBP. Kami juga meminta arahan dari Kantor Wilayah, khususnya Bidang HAM, untuk memberikan masukan mengenai pemenuhan P2HAM pada Rutan Tanah Grogot," ujar Bayu.
 
Kegiatan ditutup dengan penyampaian hasil evaluasi dan beberapa saran/masukan oleh Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM demi terwujudnya Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANAH GROGOT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Jalan Kusuma Bangsa Km. 4, Kel. Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser
Telepon/Fax : (0543) 21748/ (0543)  21811

Email Kehumasan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id

Hari ini176
Kemarin216
Minggu ini392
Bulan ini5474
Total 65758

30-04-2024