Hallo Sobat Rutaro…
Sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-186.PK.05.09 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Untuk syarat dan ketentuannya simak pada infografis ya sobat..