KARUTAN GROGOT HADIRI PEMBUKAAN KONSTEK PEMASYARAKATAN “PEMBENTUKAN TUSI UIP DAN SDP KEAMANAN”

COVER PAS

Samarinda (24/05/2023)-Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban pada satuan unit pelaksa teknis pemasyarakatan di Kalimantan Timur, Kepala Rutan Grogot, Bayu Muhammad ikuti kegiatan Pembukaan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan terkait Pembentukan Tugas Fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Penguatan SDP Fitur Keamanan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Timur.

Bertempat di Ballroom Hotel Aston Samarinda, kegiatan di hadiri oleh Plt. Direktur Kemanan dan Ketertiban Ditjenpas, Erwedi Supriyatno, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, Jumadi dan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan serta operator SDP Keamanan di wilayah Kalimantan Timur & Utara.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim yang didampingi oleh Plt. Dirkamtib Ditjenpas dan Kadivpas.

Pada sambutannya Kakanwil menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pemasyarakatan di Kalimantan Timur, salah satu fokus utamanya yaitu menekan gangguan Kamtib (Keamanan dan Ketertiban) yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Kakanwil menekankan pentingnya mengembalikan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. Selain 3 Kunci Pemasyarakatan, Pedoman "Back to Basics" Serta 10 Perintah Harian Dirjen PAS menjadi panduan bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas, dengan harapan tercipta pemasyarakatan yang aman, tertib, dan terkendali di Kalimantan Timur & Utara.

Bertindak sebagai narasumber Plt. Dirkamtib, Erwedi Supriyatno Lewat menyampaikan poin-poin penting berkaitan tentang keamanan dan ketertiban. Poin-poin tersebut yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back To Basic, detail Perintah Harian Dirjenpas, detail Permenkumham No. 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan, dan persiapan petugas Pemasyarakatan dalam menghadapi tahun politik

Bayu Muhammad selaku Kepala Rutan Grogot berharap kegiatan ini dapat memberikan penguatan dan sebagai peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur & Utara, serta melalui kegiatan ini dapat mewujudkan UPT di Kaltimtara terutama di Rutan Grogot senatiasa dalam keadaan aman dan kondusif.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANAH GROGOT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Jalan Kusuma Bangsa Km. 4, Kel. Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser
Telepon/Fax : (0543) 21748/ (0543)  21811

Email Kehumasan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
rtn.tanahgrogot@kemenkumham.go.id

Hari ini96
Kemarin216
Minggu ini312
Bulan ini5394
Total 65678

30-04-2024