Tanah Grogot - Sebanyak 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur terima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024, Senin, (11/03/2024).
Diketahui, remisi khusus merupakan remisi yang diberikan kepada WBP pada saat hari raya keagamaan.
Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada WBP yang beragama Hindu.
Kepala Rutan Georgia (Grogot Ceria) Bayu Muhammad mengatakan, bahwa warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“warga binaan yang terima remisi kali ini karena memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, atau tidak terdaftar register F dan narapidana juga aktif dalam program pembinaan di sini,” kata Bayu. Senin, 11/03/2024.
Ia berharap kepada narapidana yang terima remisi dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian di Lapas/Rutan.
“tentu harapannya saya katakan kepada mereka (WBP) jadikan hal ini sebagai acuan menjadi insan yang lebih baik lagi kedepannya, ,” ujarnya.
Sebagai rincian, di Rutan Tanah Grogot sendiri yang mendapat remisi khusus hari Raya Nyepi sebanyak 2 orang dengan diantaranya Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2 orang, dan RK II nihil, Yang mana 1 orang merupakan warga Kabupaten Paser, dan 1 lainnya merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : NOMOR : PAS-406.PK.05.04 TAHUN 2024 tentang pembagian Remisi Khusus hari Raya Nyepi Tahun 2024. giat ini dilaksanakan tak hanya di Rutan Tanah Grogot saja, namun dilakukan serentak se-Indonesia, sebagai implementasi kehadiran Pemerintah kenapa seluruh masyarakat.